Pertolongan Pertama
sistem pelayanan gawat darurat (terpadu)
yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, kususnya dibidang kesehatan.
- komponen sistem penanggulangan G.D Terpadu
- akses komunikasi
- playanan Pra rumah sakit
- transportasi
- orang awam
- penolong pertama
- tenaga kusus/ terlatih
TUJUAN
menyelamatkan jiwa, mencegah cacat, memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan.
MEDIS DASAR
tindakan perwatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh orang awam atau awam yang terlatih secara khusus.
PELAKU PP
PP kali tiba ditempat kejadian, yang memiliki kemampuan berlatih dalam penanganan medis dasar.
pasal 322 KUHP
kerahasiaan medis yaitu kita tidak dapat menceritakan cacat fisik pada pasien kepada orang lain.
untuk meminta izin pertolongan kepada pasien atau orang terdekat dengan cara:
anggukan
kedipan mata
wajah yang tersirat
Kewajiban PP
- menjaga diri, tim penderita dan orang sekitarnya
- dapat menjangkau penderita
- mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
- meminta bantuan/ rujukan
- memberikan pertolongan secara cepat dan tepat
- membantu PP lainnya
- ikut menjaga kerahasiaan medis penderita
- melakukan komunikasi dengan petugas lainnya
- mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.
- jujur dan bertanggung jawab
- berlaku profesional
- kematangan emosi
- kemampuan bersosialisasi
- kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi PMI
- kondisi fisik baik
- mempunyai rasa bangga
- sarung tangan lateks
- kacamata pelindung
- baju pelindung
- masker penolong
- masker resusitasi(guna memberikan nafas buatan)
- helm.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar